• Minggu, 29 Oktober 2017



    A.     PENGERTIAN HADITS
    Hadist atau al-hadist menurut bahasa al jadid yang artinya sesuatu yang baru yang  ada setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada,lawan dari al-qadim (lama)artinya Sesuatu yang berarti menunjukan kepada yang dekat atau waktu yang singkat.
    Sebagian muhaddisin berpendapat bahwa pengertian hadist diatas merupakan pengertian yang sempit.menurut mereka hadis mempunyai cangkupan yang sangat luas ,tidak terbatas pada apa yang di sandarkan kepada nabi SAW (hadis marfu)saja,melainkan termasuk juga yang disandarkan pada sahabat (hadis mauquf)dan tabiin(hadis maqtu).
    Menurut istilah ahli ushul fiqih, pengertian hadist adalah,
     كل ما صد ر عن ا لنبي  صلى ا الله عليه و سلم غير ا لقر ا ن ا لكر يم من قو ل أ و فعل أ و تقر يرمما يصلح أ ن يكو ن د ليلا لحكم شر عي.
    hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Selain Al-Qur’an al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’. 
    B.     PENGERTIAN SUNNAH
    Sunnah menurut bahasa diantaranya suatu perjalanan yang diikuti baik perjalanan yang baik maupun perjalanan yang buruk, kata sunnah dan bentuk jamaknya diulang sebanyak 15 kali yang mempunyai arti pelaksanaan (arah suatu aturan), (cara hidup), (garis-garis tingkah laku).  Menurut pengertian etimologi ini sudah jalan hidup yang baik atau yang buruk.



    Sunnah menurut istilah terjadi perbedaan dikalangan para ulama diantaranya :
    1.      Menurut ulama hadits (Muhadditsin) sunnah sinomnim hadits sama dengan definisi hadits diatas diantara ulama yang mendefinisikan dengan ungkapan yang singkat.
    2.      Menurut ulama ushul fiqh (ushuliyun) sunnah menurut ushul fiqih hanya perbuatan yang dijadikan hukum Islam. Jika suatu perbuatan Nabi tidak dijadikan dasar hukum seperti : makan, minum, tidur, berjalan, meludah, baung ludah, buang air, dan lain-lain maka pekerjaan sehari-hari tidak dinamakan sunnah.
    3.      Menurut ulama fiqh
    Menurut ulama fiqh sunnah dilihat dari segi hukum sesuatu hukum yang dating dari Nabi SAW, tetapi hukumnya tidak wajib diberi pahala yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang tidak mengerjakannya. Contohnya seperti sholat sunnah, puasa sunnah, dan lain-lain.
    4.      Menurut ulama maw’izhah (ulama al wa’zhi wa al-irsyad ) lawan kata dari bid’ah adalah sesuatu yang dating dari Nabi dan sahabat
    Jadi perbedaan para ulama dalam mendefinisikan sunnah, lebih disebabkan karena perbedaan disiplin ilmu yang mereka miliki atau yang mereka kuasai dan ingin menunjukkkan keterbatasan pengetahuan manusia yang dibatasi pada bidang-bidang tertentu. Ulama hadits melihat Nabi sebagai fitur keteladanan yang baik (uswatun hasanah), maka sesuatu yang  dating dari Nabi adalah sunnnah. Ulama ushul melihat pribadi Nabi secara perbuatan syariat, penjelasan kaidah-kaidah hidup masyarakat, dan pembuat dasar-dasar ijtihad ahli fiqh memandang segala perilaku Nabi mengandung hukum lima, yaitu wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Adapun ulama maw’izha melihatnya sebagai suatu yang dating dari Nabi yang wajib diikuti.



    C.     PENGERTIAN KHABAR
    Menurut bahasa khabar diartikan An-naba (berita) yang artinya serupa dengan alhadits yakni segala sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain atau segala yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perktaan, perbuatan, maupun ketetapan. Sedangkan pengertian khabar menruut istilah muhadditsin, khabar identik dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi (baik secara marfu’ mauquf dan maqtu) baik berupa perkataan, persetujuan, dan sifat.
    ما أ ضيف إ لى ا لنبي صلى الله عليه و سلم أ و غير ه
    Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW, atau dari yang selain Nabi SAW.
    D.    PENGERTIAN ATSAR
    Dari segi bahasa atsar berarti bekas sesuatu atau sisah sesuatu. Menurut kebanyakan ulama, atsar mempunyai penegrtian sama dengan khabar dan hadits, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih umum dibandingkan dengan khabar. Menurut istilah ada 2 pendapat pertama, atsar sinonim hadits kedua, atsar adalah sesuatu yang disadarkan kepada sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu) baik perkataan maupun perbuatan.
    Sesuatu yang disandarkan pada sahabat disebut berita mauquf dan sesuatu yang dating dari tabi’in disebut maqthu. Menurut ahli hadits, atsar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW (marfu’) para sahabat (mauquf) dan ulama salaf. Menurut ahli fiqh hadits yang marfu’ disebut khabar dan hadits yang mauquf disebut atsar.



    E.     PERBEDAAN ANTARA HADITS, SUNNAH, ATSAR DAN KHABAR
    Perbedaan hadits dan sunnah yaitu jika penyandarannya sesuatu kepada Nabi walaupun baru sekali dikerjakan atau masih berupa azam (hadits hammi) menurut sebagian ulama disebut hadits bukan sunnah. Sunnah harus berulang kali atau menjadi kebiasaan yang dilakukan Rasul. Perbedaan lain, hadits menurut sebagian ushuliyun identik dengan sunnah kauliyah saja, karena mereka melihat hadits hanya berbentuk perkataan, sedangkan sunnah berbentuk tindakan atau perbuatan yang telah mentradisi secara kontinu. Sedangkan khabar untuk sesuatu yang berasal dari Nabi dan hadits lebih luas maknanya daripada khabar dan atsar khusus untuk hadits yang berasal dari sahabatb (mauquf) dan tabi’in (maqthu) sedangkan ulama lain menyebutkan atsar untuk hadits yang berasal dari Nabi (marfu’) sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu).




    KESIMPULAN
    Dapat disimpulkan bahwa hadits, sunnah, atsar, dan khabar sebagaimana yang telah diuraikan, maka pada dasarnya kesemuanya memiliki persamaan maksud yaitu untuk menunjukkan segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrirnya.



    DAFTAR PUSTAKA

    Khon, Abdul Majid. 2004. Sunnah dan pengikrarnya di Mesir modern. Disertasi 2004
    Dr. H. Suparta Munzier M.A. Ilmu Hadits. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada
    Dr. Idri, M,Ag. Studi Hadits. Penerbit Kencana Prenada Media Group

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Pendidikan Matematika Kebutuhanku

    Pendidikan Matematika Kebutuhanku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan