Minggu, 29 Oktober 2017
A. PENGERTIAN HADITS
Hadist atau al-hadist menurut bahasa al jadid yang
artinya sesuatu yang baru yang ada
setelah tidak ada atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada,lawan dari al-qadim
(lama)artinya Sesuatu yang berarti menunjukan kepada yang dekat atau waktu yang
singkat.
Sebagian muhaddisin berpendapat bahwa pengertian
hadist diatas merupakan pengertian yang sempit.menurut mereka hadis mempunyai
cangkupan yang sangat luas ,tidak terbatas pada apa yang di sandarkan kepada
nabi SAW (hadis marfu)saja,melainkan termasuk juga yang disandarkan pada
sahabat (hadis mauquf)dan tabiin(hadis maqtu).
Menurut istilah ahli ushul fiqih,
pengertian hadist adalah,
كل ما صد ر عن ا لنبي صلى ا
الله عليه و سلم غير ا لقر ا ن ا لكر يم من قو ل أ و فعل أ و تقر يرمما يصلح أ ن يكو
ن د ليلا لحكم شر عي.
hadist
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Selain Al-Qur’an
al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir Nabi yang bersangkut
paut dengan hukum syara’.
B.
PENGERTIAN
SUNNAH
Sunnah
menurut bahasa diantaranya suatu perjalanan yang diikuti baik perjalanan yang
baik maupun perjalanan yang buruk, kata sunnah dan bentuk jamaknya diulang
sebanyak 15 kali yang mempunyai arti pelaksanaan (arah suatu aturan), (cara
hidup), (garis-garis tingkah laku).
Menurut pengertian etimologi ini sudah jalan hidup yang baik atau yang
buruk.
Sunnah
menurut istilah terjadi perbedaan dikalangan para ulama diantaranya :
1.
Menurut
ulama hadits (Muhadditsin) sunnah sinomnim hadits sama dengan definisi hadits
diatas diantara ulama yang mendefinisikan dengan ungkapan yang singkat.
2.
Menurut
ulama ushul fiqh (ushuliyun) sunnah menurut ushul fiqih hanya perbuatan yang
dijadikan hukum Islam. Jika suatu perbuatan Nabi tidak dijadikan dasar hukum
seperti : makan, minum, tidur, berjalan, meludah, baung ludah, buang air, dan
lain-lain maka pekerjaan sehari-hari tidak dinamakan sunnah.
3.
Menurut
ulama fiqh
Menurut
ulama fiqh sunnah dilihat dari segi hukum sesuatu hukum yang dating dari Nabi
SAW, tetapi hukumnya tidak wajib diberi pahala yang mengerjakannya dan tidak
disiksa bagi yang tidak mengerjakannya. Contohnya seperti sholat sunnah, puasa
sunnah, dan lain-lain.
4.
Menurut
ulama maw’izhah (ulama al wa’zhi wa al-irsyad ) lawan kata dari bid’ah adalah
sesuatu yang dating dari Nabi dan sahabat
Jadi
perbedaan para ulama dalam mendefinisikan sunnah, lebih disebabkan karena
perbedaan disiplin ilmu yang mereka miliki atau yang mereka kuasai dan ingin
menunjukkkan keterbatasan pengetahuan manusia yang dibatasi pada bidang-bidang
tertentu. Ulama hadits melihat Nabi sebagai fitur keteladanan yang baik
(uswatun hasanah), maka sesuatu yang dating
dari Nabi adalah sunnnah. Ulama ushul melihat pribadi Nabi secara perbuatan
syariat, penjelasan kaidah-kaidah hidup masyarakat, dan pembuat dasar-dasar
ijtihad ahli fiqh memandang segala perilaku Nabi mengandung hukum lima, yaitu
wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Adapun ulama maw’izha melihatnya
sebagai suatu yang dating dari Nabi yang wajib diikuti.
C.
PENGERTIAN
KHABAR
Menurut bahasa khabar diartikan
An-naba (berita) yang artinya serupa dengan alhadits yakni segala sesuatu yang
disampaikan seseorang kepada orang lain atau segala yang disandarkan kepada
Nabi baik berupa perktaan, perbuatan, maupun ketetapan. Sedangkan pengertian
khabar menruut istilah muhadditsin, khabar identik dengan hadits, yaitu segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi (baik secara marfu’ mauquf dan maqtu) baik
berupa perkataan, persetujuan, dan sifat.
ما أ ضيف إ لى ا لنبي صلى الله عليه و
سلم أ و غير ه
Segala
sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW, atau dari yang selain Nabi
SAW.
D.
PENGERTIAN ATSAR
Dari segi bahasa atsar berarti bekas sesuatu atau
sisah sesuatu. Menurut kebanyakan ulama, atsar mempunyai penegrtian sama dengan
khabar dan hadits, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih
umum dibandingkan dengan khabar. Menurut istilah ada 2 pendapat pertama, atsar
sinonim hadits kedua, atsar adalah sesuatu yang disadarkan kepada sahabat
(mauquf) dan tabi’in (maqthu) baik perkataan maupun perbuatan.
Sesuatu yang disandarkan pada sahabat disebut berita
mauquf dan sesuatu yang dating dari tabi’in disebut maqthu. Menurut ahli
hadits, atsar adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW (marfu’)
para sahabat (mauquf) dan ulama salaf. Menurut ahli fiqh hadits yang marfu’
disebut khabar dan hadits yang mauquf disebut atsar.
E. PERBEDAAN
ANTARA HADITS, SUNNAH, ATSAR DAN KHABAR
Perbedaan
hadits dan sunnah yaitu jika penyandarannya sesuatu kepada Nabi walaupun baru
sekali dikerjakan atau masih berupa azam (hadits
hammi) menurut sebagian ulama disebut hadits bukan sunnah. Sunnah harus
berulang kali atau menjadi kebiasaan yang dilakukan Rasul. Perbedaan lain,
hadits menurut sebagian ushuliyun identik dengan sunnah kauliyah saja, karena
mereka melihat hadits hanya berbentuk perkataan, sedangkan sunnah berbentuk
tindakan atau perbuatan yang telah mentradisi secara kontinu. Sedangkan khabar
untuk sesuatu yang berasal dari Nabi dan hadits lebih luas maknanya daripada
khabar dan atsar khusus untuk hadits yang berasal dari sahabatb (mauquf) dan
tabi’in (maqthu) sedangkan ulama lain menyebutkan atsar untuk hadits yang
berasal dari Nabi (marfu’) sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu).
KESIMPULAN
Dapat
disimpulkan bahwa hadits, sunnah, atsar, dan khabar sebagaimana yang telah
diuraikan, maka pada dasarnya kesemuanya memiliki persamaan maksud yaitu untuk
menunjukkan segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun takrirnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Khon,
Abdul Majid. 2004. Sunnah dan
pengikrarnya di Mesir modern. Disertasi 2004
Dr.
H. Suparta Munzier M.A. Ilmu Hadits. Penerbit
PT. Raja Grafindo Persada
Dr.
Idri, M,Ag. Studi Hadits. Penerbit
Kencana Prenada Media Group